12 Perbedaan Negara Kesatuan Dan Serikat

Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat penuh atas wilayah kekuasaannya. Wewenang kekuasaan pemerintahan di negara ini diatur oleh pemerintah pusat yang dibantu pemerintah daerah. Dalam praktiknya, sistem pemerintahan dapat dilakukan secara sentralisasi atau desentralisasi.
Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai kedaulatan penuh mencakup ke dalam dan ke luar. Negara ini juga hanya memiliki sebuah undang-undang dasar, seorang kepala negara, dan seorang kepala pemerintahan. Begitu pula dengan kebijaksanannya, hanya terdapat satu peraturan yang mencakup sosial, politik, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan yang berlaku di semua wilayah negara. Selain Indonesia, negara-negara yang menganut bentuk negara kesatuan misalnya Jepang, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang terbentuk dari gabungan negara-negara bagian. Berbeda dengan daerah, negara bagian ini mengelola sendiri setengah porsi urusan pemerintahannya, sedangkan separuh porsi pemerintahan sisanya diatur oleh pemerintah pusat. Walaupun negara bagian tidak memiliki kedaulatan penuh, tetapi kekuasaan pemerintahan tetap dipegang oleh pemerintah yang berkuasa di masing-masing negara bagian.
Karakteristik utama pada negara serikat yaitu negara bagian berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat. Negara bagian juga mempunyai fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak bisa diubah sepihak oleh pemerintah pusat. Negara-negara yang menjalankan sistem negara serikat contohnya Amerika, Australia, Malaysia, India, dan Kanada.

Berikut ini perbedaan-perbedaan antara negara kesatuan dan negara serikat versi Farof ditinjau dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.

1. Peraturan daerah di negara kesatuan terikat dengan undang-undang dasar. Sedangkan peraturan negara bagian di negara serikat tidak terikat dengan undang-undang dasar asalkan tidak bertentangan UUD tersebut.
2. Kedudukan peraturan daerah di bawah undang-undang dasar negara, sementara peraturan negara bagian merupakan hukum yang berdiri sendiri.
3. Di negara kesatuan, hanya presiden yang memiliki wewenang mengatur hujan. Lain halnya di negara serikat, presiden bertugas mengatur hukum negara dan kepala pemerintahan negara bagian berkuasa mengatur hukum di wilayah bagiannya.
4. Kepala daerah tidak mempunyai hak veto terhadap undang-undang negara. Sebaliknya kepala negara bagian memiliki hak veto atas undang-undang negara.
5. Peraturan daerah bisa dihapus oleh pemerintah pusat. Sedangkan peraturan negara bagian dapat dicabut oleh pemerintah pusat dan perwakilan negara di pemerintahan pusat.
6. APBN dan APBD pada negara kesatuan tergabung menjadi satu. Sementara di negara serikat, antara APBD dan APBN terpisah.
7. Penyusunan APBN dan APBD di negara kesatuan dihitung dengan perbandingan. Di sisi lain, negara serikat menghitung APBN dan APBD dengan pembagian.
8. Negara kesatuan terbentuk dari gabungan daerah-daerah yang tidak diakui kedaulatannya. Berbeda dengan negara serikat yang terbentuk dari gabungan negara-negara bagian yang diakui kedaulatannya.
9. Masing-masing daerah di negara kesatuan dikelola oleh pemerintah pusat. Tetapi, negara-negara bagian harus mandiri.
10. Keputusan dan peraturan daerah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan keputusan pada negara bagian tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat.
11. Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama. Sebaliknya masalah negara bagian merupakan tanggung jawab negara bagian tersebut
12. Negara kesatuan hanya mengakui bendera nasional. Sementara di negara serikat, bendera nasional dan bendera negara bagian memiliki kedudukan yang sejajar.

0 Response to "12 Perbedaan Negara Kesatuan Dan Serikat"

Post a Comment